Pelatihan Sarjana Pendamping Pedesaan

Suasana Acara Pembukaan Pelatihan bagi Sarjana Pendamping Pedesaan Kabupaten Aceh Barat Daya, di Aula Dinkes Abdya

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 10 Januari 2014

Surat Permohonan Petugas Pendamping

.................................., …  Januari  2014
Kepada yth :
Bupati Aceh Barat Daya
c.q. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan  dan Keluarga Sejahtera
Di -
         Blangpidie


Saya yang bertanda tangan di bawah ini ;

Nama                                       :   
Tempat, tanggal lahir                 :
Usia pada tanggal 1/12/2014     :
Jenis kelamin                             :
Agama                                     :
Pendidikan/Jurusan                   :
Alamat                                     :
Nomor telepon/HP                     :

Dengan ini menyampaikan permohonan kepada Bapak, agar kiranya dapat diterima menjadi Sarjana Pendamping Pembangun Gampong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.

Sebagai bahan pertimbangan Bapak, bersama ini Saya lampirkan :

1.       Foto copy Ijazah terakhir beserta transkripnya yang telah dilegalisir masing-masing 1 (satu) lembar.
2.       Biodata/Daftar Riwayat Hidup.
3.       Pas photo terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
4.       Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku 1 (satu) lembar.
5.       Sertifikat dan Surat Keterangan lain yang mendukung.

Demikian permohonan ini disampaikan, besar harapan Saya kiranya Bapak dapat mempertimbangkannya,  sebelum dan sesudahnya diucapkan terima kasih.


Hormat Saya,




_________________

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Menerima Petugas Pendamping Gampong

PENGUMUMAN

PENERIMAAN SARJANA PENDAMPING PEMBANGUN GAMPONG

Dalam rangka percepatan pembangunan di gampong dan membantu tugas aparatur gampong dalam Kabupaten Aceh Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera membuka kesempatan bagi Warga Kabupaten Aceh Barat Daya yang berminat menjadi Sarjana Pendamping Pembangun Gampong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2014, dengan ketentuan sebagai berikut:

I.  PERSYARATAN PELAMAR

1.  Persyaratan Umum
         a.    Diprioritaskan penduduk/warga yang berdomisili di gampong setempat;
         b.    Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
         c.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
         d. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI, atau 
         anggota pengurus partai politik;
        e.    Berusia setinggi-tingginya 30 tahun pada tanggal 1 Desember 2014;
        f.     Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (minimal S-1) semua jurusan;
        g.    Dapat berkomunikasi dengan baik dan memiliki jiwa relawan;
        h.    Sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki keterbatasan fisik (panca indra)
        dan mental yang akan menghambat pekerjaan di lapangan (tidak sedang
        hamil dan atau mempunyai anak kecil);
        i.     Diutamakan bagi yang sudah memiliki pengalaman kerja di bidang 
        pemberdayaan masyarakat  dibuktikan dengan SK dan atau Sertifikat.
        j.     Bersedia memenuhi seluruh kewajiban sebagai Sarjana Pendamping Pembangun 
            Gampong
       k.    Tidak tumpang tindih dengan kontrak lain atau tidak sedang dalam kontrak 
           tertentu seperti Logika, PPIP dll.

2. Persyaratan Khusus

        a.    Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,60 (dua koma enam puluh);
        b.    Minimal menguasai penggunaan dasar komputer (Microsoft office) dan internet 
            (browsing & surat elektronik).

II.  KETENTUAN PENDAFTARAN

1.         Melakukan pendaftaran online via email ke : 
sekretariat.penerimaan@gmail.com sesuai dengan data yang dibutuhkan
dalam surat permohonan. Berkas-berkas lamaran yang tidak dikirim 
melalui email tidak akan diproses panitia;
2.       Tidak dibenarkan melakukan pendaftaran dengan menggunakan email orang lain 
      (harus menggunakan email pribadi);
3.        Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dipanggil/
 dihubungi untuk mengikuti  tes wawancara melalui telepon dengan 
 membawa semua berkas yang dikirim pada saat pendaftaran via email
4.      Berkas lamaran yang dikirim melalui email terdiri dari :
     a.    Surat Permohonan yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh pelamar
         dengan menggunakan tinta hitam, ditujukan kepada Bupati Aceh Barat Daya 
         c/q. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan 
         Keluarga Sejahtera;
          b.    Daftar Riwayat Hidup (CV);
          c.    Fotokopi KTP yang masih berlaku;
          d.    Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai akademik yang sudah dilegalisir cap basah 
              (stempel dan tanda tangan asli Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik/
              Direktur Program/Rektor);
         e.     Pas foto berwarna terbaru, ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar 
              belakang warna biru.

III. JADWAL DAN PELAKSANAAN UJIAN

1.     Pendaftaran via email dilaksanakan pada tanggal 7 s/d 13 Januari 2014.
2.    Seleksi dan verifikasi administrasi dilaksanakan pada tanggal 13 s/d 17 Januari 2014.
3.    Tes wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 17 s/d 25 Januari 2014. 
     Waktu dan tempat pelaksanaan akan disampaikan melalui telpon pada saat akan 
     mengikuti tes wawancara.
4.    Pada saat mengikuti tes wawancara, peserta diwajibkan membawa:
         a.    Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
         b.    Ijazah asli;  
         c.    Peserta wajib berpakaian bebas, rapi dan sopan (tidak memakai celana jeans 
             dan kaos) pada saat wawancara.
     5.     Hasil tes wawancara sekaligus pengumuman final penerimaan Sarjana 
     Pendamping Pembangun Gampong  akan disampaikan pada minggu keempat 
     bulan Januari 2014.

IV. KETENTUAN KHUSUS

1.     Pelamar/peserta seleksi tidak dipungut biaya;
2.    Panitia hanya memproses lamaran yang dikirim melalui email;
3.    Keputusan Panitia Pengadaan Sarjana Pendamping Pembangun Gampong  
     Tahun Anggaran 2014 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
4.     Seluruh informasi yang berkenaan dengan proses penerimaan
 Sarjana Pendamping Pembangun Gampong dapat ditanyakan langsung 
 pada Panitia Pelaksanaan Penerimaan Sarjana Pendamping Pembangun 
 Gampong di Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan 
 dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Aceh Barat Daya (Cp.Basri Basyah, BA 
 (0853 7008 5664) dan Khairuman (0852 7701 9455)).



                                            Blangpidie, 7 Januari 2014
                              KEPALA BADAN PEMBERDAYAN MASYARAKAT,
                   PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA SEJAHTERA
                                       KABUPATEN ACEH BARAT DAYA,

                                                            DTO 

                     Dra. Hj. RABIATUL ADAWIYAH. Z, Apt, M.Kes
                                 Pembina Tk. I /Nip. 19580901 198703 2 001

Kamis, 09 Januari 2014

Pasar Desa


SALINAN
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
                                                                    
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2012

TENTANG

PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.   bahwa untuk mendorong pasar tradisional mampu berkompetisi dan berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko modern diperlukan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional secara profesional;
b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional;
Mengingat
:
1.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.   Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006   Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4594);
3.   Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional kabupaten/kota, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
4.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;







MEMUTUSKAN:





Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN  PASAR TRADISIONAL.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.     Pengelolaan pasar tradisional adalah penataan pasar tradisional yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pasar tradisional.
2.     Pemberdayaan pasar tradisional adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi keberadaan pasar tradisional agar mampu berkembang lebih baik untuk dapat bersaing dengan pusat perbelanjaan dan toko modern.
3.     Surat Izin Tempat Usaha, yang selanjutnya disingkat SITU, adalah pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi pasar tradisional.
4.     Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah pada pemerintah kabupaten/kota yang membidangi pasar.
5.     Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
6.     Rencana Kerja Pemerintah Daerah,  yang selanjutnya disingkat RKPD,  adalah dokumen perencanaan daerah  untuk periode 1 (satu) tahun.
7.     Rencana Strategis SKPD, yang selanjutnya disingkat dengan Renstra SKPD, adalah dokumen perencanaan SKPD yang membidangi pasar tradisional untuk periode 5 (lima) tahun.
8.     Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renja SKPD, adalah dokumen perencanaan SKPD  yang membidangi pasar tradisional untuk periode 1 (satu) tahun.
9.     Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten/Kota, adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.

BAB II
TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN KRITERIA

Pasal 2
Tujuan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional meliputi:
a.  menciptakan pasar tradisional yang tertib, teratur, aman, bersih dan sehat;
b. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
c.  menjadikan pasar tradisional sebagai penggerak roda perekonomian daerah; dan
d. menciptakan  pasar tradisional yang berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko modern.

Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional yang dimiliki, dibangun dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.


Pasal 4
Kriteria pasar tradisional antara lain:
a.  dimiliki, dibangun dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah;
b. transaksi dilakukan secara tawar menawar;
c.  tempat usaha beragam dan menyatu dalam lokasi yang sama; dan
d. sebagian besar barang dan jasa yang ditawarkan berbahan baku lokal.

BAB III
PENGELOLAAN

Bagian Kesatu
Perencanaan

Pasal 5
(1)  Bupati/walikota melalui kepala SKPD melakukan perencanaan pasar tradisional.
(2)  Perencanaan pasar tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi  perencanaan fisik dan perencanaan non fisik.

Pasal 6
(1)  Perencanaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:
a. penentuan lokasi;
b. penyediaan fasilitas bangunan dan tata letak pasar; dan
c. sarana pendukung.
(2)  Perencanaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk pembangunan pasar baru.
(3)  Perencanaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan huruf c berlaku untuk rehabilitasi pasar lama.

Pasal 7
Penentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf  a antara lain:
a.    mengacu pada RTRW Kabupaten/Kota;
b.   dekat dengan pemukiman penduduk atau pusat kegiatan ekonomi masyarakat; dan
c.    memiliki sarana dan prasarana transportasi yang menghubungkan ibukota kabupaten/kota dan ibukota kecamatan dengan lokasi pasar baru yang akan dibangun.

Pasal 8
Fasilitas bangunan dan tata letak pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b antara lain:
a.    bangunan toko/kios/los  dibuat dengan ukuran standar ruang tertentu;
b.   petak atau blok dengan akses jalan pengunjung ke segala arah;
c.    pencahayaan dan sirkulasi udara yang cukup;
d.   penataan toko/kios/los berdasarkan jenis barang dagangan; dan
e.    bentuk bangunan pasar tradisional selaras dengan karakteristik budaya daerah.


Pasal 9
Sarana pendukung  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, antara lain:
a.    kantor pengelola;
b.   areal parkir;
c.    tempat pembuangan sampah sementara/sarana pengelolaan sampah;
d.   air bersih;
e.    sanitasi/drainase;
f.     tempat ibadah;
g.    toilet umum;
h.   pos keamanan; 
i.     tempat pengelolaan limbah/Instalasi Pengelolaan Air Limbah;
j.     hidran dan fasilitas pemadam kebakaran;
k.   penteraan;
l.     sarana komunikasi; dan
m.  area bongkar muat dagangan.

Pasal 10
(1)  Perencanaan non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang ditetapkan.
(2)  Standar operasional dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
  1. Sistem penarikan retribusi;
  2. Sistem keamanan dan ketertiban;
  3. Sistem kebersihan dan penanganan sampah;
  4. Sistem perparkiran;
  5. Sistem pemeliharaan sarana pasar;
  6. Sistem penteraan; dan
  7. Sistem penanggulangan kebakaran.

Pasal 11
(1)  Rencana fisik dan non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disusun dalam RPJMD dan Renstra SKPD sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.
(2)  Rencana fisik dan non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan ke dalam Renja SKPD dan RKPD sebagai landasan penyusunan Rancangan APBD.

Bagian Kedua
Kelembagaan

Pasal 12
(1)    Bupati/walikota menetapkan struktur organisasi pengelola pasar tradisional dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(2)    Struktur organisasi pengelola pasar tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari:
a. kepala pasar;
b. pejabat keuangan; dan
c. pejabat teknis lainnya sesuai kebutuhan.
(3)    Bupati/walikota menetapkan kepala pasar, pejabat keuangan dan pejabat teknis lainnya dengan Keputusan Bupati/Walikota berdasarkan usulan kepala SKPD.

Bagian Ketiga
Persyaratan dan Kewajiban Pemakai Tempat Usaha

Pasal 13
Persyaratan pemakaian tempat usaha, antara lain:
a.    pedagang yang memanfaatkan tempat usaha harus memiliki SITU; dan
b.   pedagang yang memiliki SITU dilarang mengalihkan kepada pihak lain.

Pasal 14
Kewajiban pemakai tempat usaha, antara lain:
a.    menjaga keamanan, kebersihan dan ketertiban tempat usaha;
b.   menempatkan dan menyusun barang dagangan secara teratur;
c.    menyediakan tempat sampah pada ruang usahanya;
d.   membayar retribusi pelayanan pasar tepat waktu; dan
e.    mematuhi peraturan yang dikeluarkan pengelola.

Bagian Keempat
Pelaksanaan
                                                                                      
Pasal 15
Bupati/walikota melalui kepala SKPD melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana fisik dan non fisik yang dianggarkan dalam APBD.

Pasal 16
(1)  Bupati/walikota dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk pembangunan pasar baru, rehabilitasi pasar lama, dan pengelolaan pasar tradisional. 
(2)  Kerjasama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dapat dilaksanakan dengan pola Bangun Guna Serah, Bangun Serah Guna, dan Kerja Sama Pemanfaatan lainnya.
(3)  Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Bagian Kelima
Pengendalian dan Evaluasi

Pasal 17
(1)  Bupati/walikota melalui kepala SKPD melakukan pengendalian dan evaluasi pengelolaan pasar tradisional.
(2)  Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.  kebijakan pengelolaan pasar tradisional;
b. pengelola dan pedagang;
c.  pendapatan dan belanja pengelolaan pasar; dan
d. sarana dan prasarana pasar.   

BAB IV
PEMBERDAYAAN

Pasal 18
(1)  Bupati/walikota melakukan pemberdayaan pasar tradisional di daerah.
(2)  Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a.  meningkatkan profesionalisme pengelola;
b. meningkatkan kompetensi pedagang pasar; dan
c.  meningkatkan kualitas dan pembenahan sarana fisik pasar.

Pasal 19
Peningkatan profesionalisme pengelola pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a melalui:
a.    penetapan visi, misi dan kebijakan pengembangan pasar;
b.   penerapan manajemen yang profesional;
c.    pembentukan struktur organisasi dan uraian tugas yang jelas; dan
d.   ketersediaan standar operasional dan prosedur.

Pasal 20
Peningkatan kompetensi pedagang pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b antara lain:
a.    pembinaan disiplin pedagang dan pembeli;
b.   bimbingan kepada para pedagang untuk menarik para pembeli;
c.    peningkatan pengetahuan dasar bagi para pedagang; dan
d.   memahami perilaku pembeli.

Pasal 21
Peningkatan kualitas dan pembenahan sarana fisik pasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) huruf c antara lain:
a.    pembenahan tata letak;
b.   pengaturan lalu lintas orang dan barang di dalam pasar;
c.    peningkatan kualitas konstruksi;
d.   pembenahan sistem air bersih dan limbah;
e.    pembenahan sistem elektrikal;
f.     penggunaan sistem pencegah kebakaran; dan
g.    pembenahan sistem penanganan sampah.

Pasal 22
Bupati/walikota melalui SKPD, melakukan:
a.     memberikan prioritas tempat usaha kepada pedagang lama, dalam hal dilakukan renovasi dan/atau relokasi pasar tradisional;
b.     penataan terhadap pedagang kaki lima agar tidak mengganggu ketertiban pasar;
c.     fasilitasi perbankan dalam memberikan kredit kepada pedagang pasar; dan
d.     fasilitasi pembentukan wadah/assosiasi pedagang pasar.

Pasal 23
Rencana pemberdayaan pasar tradisional merupakan bagian rencana fisik dan non fisik yang disusun dalam RPJMD dan Renstra SKPD yang dijabarkan ke dalam Renja SKPD dan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
BAB V
KEUANGAN
                                                                    
Pasal 24
(1)  Seluruh pendapatan daerah yang bersumber dari pengelolaan pasar tradisional dianggarkan dalam APBD.
(2)  Ketentuan mengenai pemungutan pendapatan daerah yang bersumber dari pengelolaan pasar tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh bupati/walikota.

Pasal 25
(1)  Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) digunakan untuk mendanai pengelolaan pasar tradisional.
(2)  Pendanaan pengelolaan pasar tradisional selain bersumber dari pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat bersumber dari APBN dan APBD Provinsi.
                                                                     
 BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu
Pembinaan

Pasal 26
(1)  Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional.
(2)  Gubernur melakukan pembinaan terhadap pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional di Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayahnya.
(3)  Bupati/walikota melakukan pembinaan secara teknis, administrasi dan keuangan kepada pengelola pasar tradisional di wilayahnya.

Pasal 27
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) meliputi:
a.  sosialisasi kebijakan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional;
b. koordinasi perumusan kebijakan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional pada tingkat nasional;
c.  pemberian pedoman pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional;
d. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional; dan
e.  pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional.

Pasal 28
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) meliputi:
a.    sosialisasi kebijakan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional di provinsi;
b.   koordinasi pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi;
c.    pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional dalam wilayah provinsi; dan
d.   pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional dalam wilayah provinsi.

Pasal 29
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) meliputi:
a.    sosialisasi kebijakan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional di wilayah kabupaten/kota;
b.   koordinasi pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional antar kabupaten/kota dalam di wilayah kabupaten/kota;
c.    pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional di wilayah kabupaten/kota; dan
d.   pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional di wilayah kabupaten/kota.

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 30
(1)  Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dan kebijakan provinsi di bidang pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional.
(2)  Gubernur melakukan pengawasan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional di kabupaten/kota di wilayahnya.
(3)  Bupati/walikota melakukan pengawasan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional yang dilaksanakan oleh SKPD.

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 31
(1)  Pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional di Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan oleh Gubernur DKI Jakarta.
(2)  Ketentuan mengenai pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional di Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 32
Ketentuan tentang kelembagaan, persyaratan dan kewajiban pemakai tempat usaha, pengendalian dan evaluasi, dan pemberdayaan pasar tradisional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati/Walikota.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 33
Bagi daerah yang telah menetapkan RPJMD dapat melakukan perubahan RPJMD atau menyusun rencana pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional dalam renja SKPD dan RKPD sebagai landasan penyusunan Rancangan APBD sampai dengan ditetapkan RPJMD periode berikutnya.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 Ditetapkan di Jakarta

 pada tanggal 3 Februari 2012

MENTERI DALAM NEGERI,


REPUBLIK INDONESIA





Ttd



GAMAWAN FAUZI

 Diundangkan di Jakarta

 pada tanggal 7 Februari 2012

MENTERI HUKUM DAN HAM


REPUBLIK INDONESIA,





ttd





AMIR SYAMSUDDIN


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012  NOMOR 178

Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM



ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Pembina Tk.I (IV/b)
NIP. 19690824 199903 1 001