Pelatihan Sarjana Pendamping Pedesaan

Suasana Acara Pembukaan Pelatihan bagi Sarjana Pendamping Pedesaan Kabupaten Aceh Barat Daya, di Aula Dinkes Abdya

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 26 Juni 2013

Penyusunan Profil Desa Tahun 2012


Plt. Kepala Kantor PM, PP & KS bersama Keuchik Gampong Lama Tuha Kecamatan Kuala Batee dalam rangka Penyusunan Data Profil Gampong dalam Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan dana berasal dari bantuan BPM Aceh.

Permendagri tentang Profil Desa

Kepala Badan

Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPM, PP & KS) Kabupaten Aceh Barat Daya dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang menduduki jabatan struktural setingkat eselon II-b.

BPM, PP & KS adalah Kerangkat Kabupaten sebagai unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya di bidang Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Sejahtera.

BPM, PP & KS mempunyai tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud BPM, PP & KS mempunyai fungsi :

1. Pelaksanaan urusan ketatausahaan badan;
2. Penyusunan dan pelaksanaan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka
    panjang;
3. Perumusan dan pelaksanaan program serta kegiatan yang berhubungan dengan tugas
    Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera;
4. Perumusan pola pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan
    tugas dibidang pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan keluarga
    sejahtera;
5. Perumusan kebijakan teknis dalam lingkap pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan
    perempuan dan keluarga sejahtera;
6. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang
    tugas dan fungsinya.

Untuk melaksanakan fungsinya BPM, PP & KS mempunyai kewenangan :

1. Menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kelembagaan BPM, PP & KS;
2. Melaksanakan program dan kegiatan kelembagaan BPM, PP & KS;
3. Mengevaluasi program dan kegiatan yang sudah ada, sedang dan akan dilaksanakan
    dalam hal BPM, PP & KS;
4. Melakukan koordinasi lintas sektor guna mendukung program dan kegiatan BPM,PP&KS;
5. Melaksanakan kebijakan dan pola pembinaan bidang, sub bidang/bagian dan pegawai
    fungsional serta para staff;
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang dan tugasnya.

Bidang Keluarga Sejahtera

Bidang Keluarga Sejahtera dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang menduduki jabatan struktural eselon III-b, dan membawahi dua Sub Bidang yaitu :

1. Sub Bidang Keluarga Berencana, Sejahtera dan Kesehatan Reproduksi;
2. Sub Bidang Komunikasi, Informasi dan Edukasi.

dan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang menduduki jabatan struktural setingkat eselon IV-a.

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dipimpin oleh Kepala Bidang yang menduduki jabatan struktural setingkat eselon III-b, dan membawahi dua Sub Bidang, yaitu :

1. Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan; dan
2. Sub Bidang Perlindungan dan Advokasi Anak.

yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang menduduki jabatan struktural setingkat eselon IV-a..