Pelatihan Sarjana Pendamping Pedesaan
Suasana Acara Pembukaan Pelatihan bagi Sarjana Pendamping Pedesaan Kabupaten Aceh Barat Daya, di Aula Dinkes Abdya
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Rabu, 26 Juni 2013
Penyusunan Profil Desa Tahun 2012
Plt. Kepala Kantor PM, PP & KS bersama Keuchik Gampong Lama Tuha Kecamatan Kuala Batee dalam rangka Penyusunan Data Profil Gampong dalam Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan dana berasal dari bantuan BPM Aceh.
Permendagri tentang Profil Desa
Kepala Badan
BPM, PP & KS adalah Kerangkat Kabupaten sebagai unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya di bidang Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Sejahtera.
BPM, PP & KS mempunyai tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera.
1. Pelaksanaan urusan ketatausahaan badan;
2. Penyusunan dan pelaksanaan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka
panjang;
3. Perumusan dan pelaksanaan program serta kegiatan yang berhubungan dengan tugas
Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera;
4. Perumusan pola pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan
tugas dibidang pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan keluarga
sejahtera;
5. Perumusan kebijakan teknis dalam lingkap pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan
perempuan dan keluarga sejahtera;
6. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang
tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan fungsinya BPM, PP & KS mempunyai kewenangan :
1. Menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kelembagaan BPM, PP & KS;
2. Melaksanakan program dan kegiatan kelembagaan BPM, PP & KS;
3. Mengevaluasi program dan kegiatan yang sudah ada, sedang dan akan dilaksanakan
dalam hal BPM, PP & KS;
4. Melakukan koordinasi lintas sektor guna mendukung program dan kegiatan BPM,PP&KS;
5. Melaksanakan kebijakan dan pola pembinaan bidang, sub bidang/bagian dan pegawai
fungsional serta para staff;
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang dan tugasnya.
Bidang Keluarga Sejahtera
1. Sub Bidang Keluarga Berencana, Sejahtera dan Kesehatan Reproduksi;
2. Sub Bidang Komunikasi, Informasi dan Edukasi.
dan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang menduduki jabatan struktural setingkat eselon IV-a.
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
1. Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan; dan
2. Sub Bidang Perlindungan dan Advokasi Anak.
yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang menduduki jabatan struktural setingkat eselon IV-a..