Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPM, PP & KS) Kabupaten Aceh Barat Daya dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang menduduki jabatan struktural setingkat eselon II-b.
BPM, PP & KS adalah Kerangkat Kabupaten sebagai unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya di bidang Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Sejahtera.
BPM, PP & KS mempunyai tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera.
1. Pelaksanaan urusan ketatausahaan badan;
2. Penyusunan dan pelaksanaan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka
panjang;
3. Perumusan dan pelaksanaan program serta kegiatan yang berhubungan dengan tugas
Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera;
4. Perumusan pola pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan
tugas dibidang pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan keluarga
sejahtera;
5. Perumusan kebijakan teknis dalam lingkap pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan
perempuan dan keluarga sejahtera;
6. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang
tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan fungsinya BPM, PP & KS mempunyai kewenangan :
1. Menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kelembagaan BPM, PP & KS;
2. Melaksanakan program dan kegiatan kelembagaan BPM, PP & KS;
3. Mengevaluasi program dan kegiatan yang sudah ada, sedang dan akan dilaksanakan
dalam hal BPM, PP & KS;
4. Melakukan koordinasi lintas sektor guna mendukung program dan kegiatan BPM,PP&KS;
5. Melaksanakan kebijakan dan pola pembinaan bidang, sub bidang/bagian dan pegawai
fungsional serta para staff;
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang dan tugasnya.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.