Rabu, 26 Juni 2013

Kepala Badan

Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPM, PP & KS) Kabupaten Aceh Barat Daya dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang menduduki jabatan struktural setingkat eselon II-b.

BPM, PP & KS adalah Kerangkat Kabupaten sebagai unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya di bidang Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Sejahtera.

BPM, PP & KS mempunyai tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera.


Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud BPM, PP & KS mempunyai fungsi :

1. Pelaksanaan urusan ketatausahaan badan;
2. Penyusunan dan pelaksanaan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka
    panjang;
3. Perumusan dan pelaksanaan program serta kegiatan yang berhubungan dengan tugas
    Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera;
4. Perumusan pola pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan
    tugas dibidang pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan keluarga
    sejahtera;
5. Perumusan kebijakan teknis dalam lingkap pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan
    perempuan dan keluarga sejahtera;
6. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang
    tugas dan fungsinya.

Untuk melaksanakan fungsinya BPM, PP & KS mempunyai kewenangan :

1. Menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kelembagaan BPM, PP & KS;
2. Melaksanakan program dan kegiatan kelembagaan BPM, PP & KS;
3. Mengevaluasi program dan kegiatan yang sudah ada, sedang dan akan dilaksanakan
    dalam hal BPM, PP & KS;
4. Melakukan koordinasi lintas sektor guna mendukung program dan kegiatan BPM,PP&KS;
5. Melaksanakan kebijakan dan pola pembinaan bidang, sub bidang/bagian dan pegawai
    fungsional serta para staff;
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang dan tugasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.