Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dipimpin oleh Kepala Bidang yang menduduki jabatan struktural setingkat eselon III-b, dan membawahi dua Sub Bidang, yaitu :
1. Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan; dan
2. Sub Bidang Perlindungan dan Advokasi Anak.
yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang menduduki jabatan struktural setingkat eselon IV-a..
Rabu, 26 Juni 2013
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
11.26
No comments
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.