Rabu, 26 Juni 2013

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dipimpin oleh Kepala Bidang yang menduduki jabatan struktural setingkat eselon III-b, dan membawahi dua Sub Bidang, yaitu :

1. Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan; dan
2. Sub Bidang Perlindungan dan Advokasi Anak.

yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang menduduki jabatan struktural setingkat eselon IV-a..


0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.