

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2012
TENTANG
PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa untuk mendorong pasar tradisional
mampu berkompetisi dan berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko
modern diperlukan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional secara
profesional;
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pengelolaan dan
Pemberdayaan Pasar Tradisional;
|
|||
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4594);
3. Peraturan
Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional kabupaten/kota,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
4. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah;
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
|||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN DAN
PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL.
|
|||
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan pasar
tradisional adalah penataan pasar tradisional yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pasar
tradisional.
2. Pemberdayaan pasar
tradisional adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi keberadaan
pasar tradisional agar mampu berkembang lebih baik untuk dapat bersaing dengan
pusat perbelanjaan dan toko modern.
3. Surat Izin Tempat Usaha, yang selanjutnya disingkat SITU, adalah pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan
di lokasi pasar tradisional.
4.
Satuan
Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat
daerah pada pemerintah kabupaten/kota yang membidangi pasar.
5. Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan
daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
6. Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD, adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
7.
Rencana Strategis
SKPD, yang selanjutnya disingkat dengan Renstra SKPD, adalah
dokumen perencanaan SKPD yang membidangi pasar tradisional untuk periode 5 (lima) tahun.
8.
Rencana Kerja Satuan Kerja
Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renja SKPD, adalah dokumen
perencanaan SKPD yang membidangi pasar tradisional untuk periode 1 (satu) tahun.
9.
Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten/Kota, adalah arahan
kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.
BAB II
TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN KRITERIA
Pasal
2
Tujuan
pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional meliputi:
a. menciptakan pasar tradisional
yang tertib,
teratur, aman, bersih dan sehat;
b. meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat;
c. menjadikan pasar tradisional
sebagai penggerak roda perekonomian daerah; dan
d. menciptakan pasar tradisional yang berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko modern.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan
dalam Peraturan Menteri ini meliputi pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional yang
dimiliki, dibangun dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Pasal
4
Kriteria
pasar tradisional antara lain:
a. dimiliki, dibangun dan/atau dikelola oleh
pemerintah daerah;
b. transaksi
dilakukan secara tawar menawar;
c. tempat
usaha beragam dan menyatu dalam lokasi yang sama; dan
d. sebagian
besar barang dan jasa yang ditawarkan berbahan baku lokal.
BAB III
PENGELOLAAN
Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal
5
(1) Bupati/walikota
melalui kepala SKPD melakukan perencanaan pasar tradisional.
(2) Perencanaan
pasar tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan fisik dan perencanaan non fisik.
Pasal 6
(1) Perencanaan
fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:
a.
penentuan lokasi;
b. penyediaan fasilitas
bangunan dan tata letak pasar; dan
c.
sarana pendukung.
(2) Perencanaan
fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk pembangunan pasar baru.
(3) Perencanaan
fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan huruf c berlaku untuk
rehabilitasi pasar lama.
Pasal 7
Penentuan
lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a antara lain:
a. mengacu
pada RTRW Kabupaten/Kota;
b. dekat
dengan pemukiman penduduk atau pusat kegiatan ekonomi masyarakat; dan
c. memiliki
sarana dan prasarana transportasi yang menghubungkan ibukota kabupaten/kota dan ibukota kecamatan
dengan lokasi pasar baru yang akan dibangun.
Pasal 8
Fasilitas bangunan dan tata letak pasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf b antara lain:
a. bangunan toko/kios/los dibuat dengan ukuran standar ruang tertentu;
b. petak
atau blok dengan akses jalan pengunjung ke segala arah;
c. pencahayaan
dan sirkulasi udara yang cukup;
d. penataan
toko/kios/los berdasarkan jenis barang dagangan; dan
e. bentuk bangunan
pasar tradisional selaras dengan karakteristik budaya daerah.
Pasal
9
Sarana
pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, antara lain:
a. kantor
pengelola;
b. areal
parkir;
c. tempat
pembuangan sampah sementara/sarana pengelolaan sampah;
d. air
bersih;
e. sanitasi/drainase;
f. tempat
ibadah;
g. toilet
umum;
h. pos
keamanan;
i. tempat
pengelolaan limbah/Instalasi Pengelolaan Air Limbah;
j. hidran
dan fasilitas pemadam kebakaran;
k. penteraan;
l. sarana
komunikasi; dan
m. area
bongkar muat dagangan.
Pasal 10
(1) Perencanaan non fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan
standar
operasional dan prosedur yang ditetapkan.
(2) Standar
operasional
dan prosedur
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), antara
lain:
- Sistem
penarikan retribusi;
- Sistem
keamanan dan ketertiban;
- Sistem
kebersihan dan penanganan sampah;
- Sistem
perparkiran;
- Sistem
pemeliharaan sarana pasar;
- Sistem
penteraan; dan
- Sistem
penanggulangan kebakaran.
Pasal 11
(1) Rencana fisik dan non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
disusun dalam RPJMD dan Renstra SKPD sesuai dengan peraturan
perundang-perundangan.
(2) Rencana fisik dan non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan ke dalam Renja SKPD dan RKPD sebagai landasan penyusunan Rancangan APBD.
Bagian Kedua
Kelembagaan
Pasal 12
(1)
Bupati/walikota menetapkan struktur organisasi pengelola pasar tradisional dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(2)
Struktur organisasi pengelola pasar tradisional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari:
a. kepala pasar;
b. pejabat keuangan; dan
c. pejabat teknis lainnya
sesuai kebutuhan.
(3)
Bupati/walikota menetapkan kepala pasar, pejabat keuangan dan pejabat
teknis lainnya dengan Keputusan Bupati/Walikota
berdasarkan usulan kepala SKPD.
Bagian Ketiga
Persyaratan dan Kewajiban Pemakai Tempat Usaha
Pasal 13
Persyaratan
pemakaian tempat usaha, antara
lain:
a.
pedagang yang memanfaatkan tempat usaha harus
memiliki SITU; dan
b.
pedagang yang memiliki SITU dilarang mengalihkan
kepada pihak lain.
Pasal 14
Kewajiban
pemakai tempat usaha, antara
lain:
a.
menjaga keamanan, kebersihan dan ketertiban tempat
usaha;
b.
menempatkan dan menyusun barang dagangan secara
teratur;
c.
menyediakan tempat sampah pada ruang usahanya;
d.
membayar retribusi pelayanan pasar tepat waktu;
dan
e.
mematuhi peraturan yang dikeluarkan pengelola.
Bagian Keempat
Pelaksanaan
Pasal 15
Bupati/walikota melalui kepala
SKPD melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana fisik dan non fisik yang dianggarkan dalam
APBD.
Pasal 16
(1) Bupati/walikota
dapat melakukan
kerjasama dengan pihak ketiga untuk pembangunan pasar baru, rehabilitasi pasar lama,
dan pengelolaan pasar tradisional.
(2) Kerjasama
dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan pola Bangun Guna
Serah, Bangun Serah Guna, dan Kerja Sama Pemanfaatan lainnya.
(3) Kerjasama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pengendalian dan Evaluasi
Pasal 17
(1) Bupati/walikota
melalui kepala SKPD melakukan pengendalian dan evaluasi pengelolaan pasar
tradisional.
(2) Pengendalian
dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kebijakan
pengelolaan pasar tradisional;
b. pengelola
dan pedagang;
c. pendapatan
dan belanja pengelolaan pasar; dan
d. sarana
dan prasarana pasar.
BAB IV
PEMBERDAYAAN
Pasal 18
(1)
Bupati/walikota melakukan pemberdayaan pasar tradisional di daerah.
(2)
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
antara lain:
a.
meningkatkan
profesionalisme pengelola;
b.
meningkatkan
kompetensi pedagang pasar; dan
c. meningkatkan kualitas dan pembenahan
sarana fisik pasar.
Pasal 19
Peningkatan profesionalisme pengelola pasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a melalui:
a.
penetapan visi, misi dan kebijakan
pengembangan pasar;
b.
penerapan manajemen yang profesional;
c.
pembentukan struktur organisasi dan
uraian tugas yang jelas; dan
d.
ketersediaan standar operasional dan prosedur.
Pasal 20
Peningkatan kompetensi pedagang pasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b antara lain:
a.
pembinaan disiplin pedagang
dan pembeli;
b.
bimbingan kepada para
pedagang untuk menarik para pembeli;
c.
peningkatan pengetahuan dasar
bagi para pedagang;
dan
d.
memahami perilaku pembeli.
Pasal 21
Peningkatan kualitas dan pembenahan sarana fisik pasar sebagaimana dimaksud dalam
pasal 18 ayat (2) huruf c antara lain:
a.
pembenahan tata letak;
b.
pengaturan lalu lintas orang dan barang di dalam pasar;
c.
peningkatan kualitas
konstruksi;
d.
pembenahan sistem air bersih
dan limbah;
e.
pembenahan sistem elektrikal;
f.
penggunaan sistem pencegah
kebakaran; dan
g.
pembenahan sistem penanganan
sampah.
Pasal 22
Bupati/walikota melalui SKPD, melakukan:
a.
memberikan prioritas tempat
usaha kepada pedagang lama, dalam hal dilakukan renovasi dan/atau relokasi
pasar tradisional;
b.
penataan terhadap pedagang kaki lima agar tidak mengganggu ketertiban
pasar;
c.
fasilitasi perbankan dalam memberikan kredit kepada pedagang pasar; dan
d.
fasilitasi pembentukan wadah/assosiasi pedagang pasar.
Pasal 23
Rencana pemberdayaan pasar tradisional merupakan bagian rencana fisik dan non fisik yang
disusun dalam RPJMD dan Renstra SKPD yang dijabarkan ke dalam Renja SKPD dan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 24
(1)
Seluruh pendapatan daerah yang
bersumber dari pengelolaan pasar tradisional dianggarkan dalam APBD.
(2)
Ketentuan mengenai pemungutan pendapatan daerah yang bersumber dari
pengelolaan pasar tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh bupati/walikota.
Pasal 25
(1)
Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (1) digunakan untuk mendanai pengelolaan pasar tradisional.
(2)
Pendanaan pengelolaan pasar
tradisional selain bersumber dari pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat bersumber dari APBN dan APBD Provinsi.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian
Kesatu
Pembinaan
Pasal 26
(1)
Menteri Dalam Negeri melalui Direktur
Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional.
(2)
Gubernur melakukan pembinaan
terhadap pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional di Provinsi dan Kabupaten/Kota
di wilayahnya.
(3)
Bupati/walikota melakukan pembinaan secara teknis,
administrasi dan keuangan kepada pengelola
pasar tradisional di wilayahnya.
Pasal 27
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) meliputi:
a. sosialisasi kebijakan
pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional;
b. koordinasi perumusan
kebijakan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional pada tingkat nasional;
c. pemberian pedoman
pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional;
d.
pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional; dan
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional.
Pasal 28
Pembinaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2) meliputi:
a. sosialisasi kebijakan
pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional di provinsi;
b. koordinasi pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi;
c.
pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional dalam
wilayah provinsi; dan
d.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan
dan pemberdayaan pasar tradisional dalam wilayah provinsi.
Pasal
29
Pembinaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) meliputi:
a. sosialisasi kebijakan
pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional di wilayah kabupaten/kota;
b. koordinasi pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional antar kabupaten/kota dalam di wilayah
kabupaten/kota;
c.
pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional di wilayah kabupaten/kota; dan
d.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan
dan pemberdayaan pasar tradisional di wilayah kabupaten/kota.
Bagian
Kedua
Pengawasan
Pasal
30
(1)
Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan
Peraturan Menteri ini dan kebijakan provinsi di
bidang pengelolaan dan pemberdayaan
pasar tradisional.
(2)
Gubernur melakukan pengawasan pengelolaan dan pemberdayaan pasar
tradisional di kabupaten/kota di wilayahnya.
(3)
Bupati/walikota melakukan pengawasan pengelolaan dan pemberdayaan pasar
tradisional yang
dilaksanakan oleh SKPD.
BAB VII
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 31
(1) Pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional di
Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan oleh Gubernur DKI Jakarta.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan dan pemberdayaan
pasar tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 30
berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengelolaan dan pemberdayaan pasar
tradisional di Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 32
Ketentuan tentang
kelembagaan, persyaratan dan kewajiban pemakai tempat usaha, pengendalian dan
evaluasi, dan pemberdayaan pasar tradisional diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Bupati/Walikota.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
Bagi daerah yang telah menetapkan RPJMD dapat melakukan perubahan RPJMD atau menyusun rencana pengelolaan
dan pemberdayaan pasar tradisional dalam renja SKPD dan RKPD sebagai landasan penyusunan Rancangan
APBD sampai dengan ditetapkan RPJMD periode berikutnya.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
34
Peraturan Menteri ini berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
|
||||
pada tanggal
3 Februari 2012
|
||||
MENTERI DALAM NEGERI,
|
||||
REPUBLIK
INDONESIA
|
||||
Ttd
|
||||
GAMAWAN
FAUZI
|
||||
Diundangkan di Jakarta
|
||||
pada tanggal 7 Februari 2012
|
||||
MENTERI HUKUM DAN HAM
|
||||
REPUBLIK
INDONESIA,
|
||||
ttd
|
||||
AMIR
SYAMSUDDIN
|
||||
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012
NOMOR 178
Salinan
sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO
HUKUM
ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Pembina Tk.I
(IV/b)
NIP. 19690824 199903 1 001
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.